Pria 55 Tahun di Abung Selatan Diamankan Polisi, Begini Ceritanya

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

13 September 2025 08:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Pria 55 tahun asal Kecamatan Abung Selatan Diamankan Polres Lampura. Foto istimewa
Rilis ID
Pria 55 tahun asal Kecamatan Abung Selatan Diamankan Polres Lampura. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Seorang pria inisial ZA (55) warga Perum Bumi Citra, Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal ini terjadi karena ZA kedapatan menjadi pengedar narkotika golongan l jenis sabu dan telah meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Lampura.

Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Satnarkoba atas laporan masyarakat.

“Tersangka kita amankan saat berada di kediamannya," kata Kasat, Sabtu (13/9/2025).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti tiga paket sabu siap edar dan langsung membawanya ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ahmad Mardiansyah. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pria 55 tahun

pengedar sabu

Tim Opsnal

Polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya