Pria 55 Tahun di Abung Selatan Diamankan Polisi, Begini Ceritanya
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Seorang pria inisial ZA (55) warga Perum Bumi Citra, Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal ini terjadi karena ZA kedapatan menjadi pengedar narkotika golongan l jenis sabu dan telah meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Lampura.
Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Satnarkoba atas laporan masyarakat.
“Tersangka kita amankan saat berada di kediamannya," kata Kasat, Sabtu (13/9/2025).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti tiga paket sabu siap edar dan langsung membawanya ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ahmad Mardiansyah. (*)
Pria 55 tahun
pengedar sabu
Tim Opsnal
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
