Pria 33 Tahun di Tubaba Diancam 12 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Mendapat informasi dari masyarakat ada salah satu rumah menjadi tempat transaksi narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) langsung bergerak cepat.
Hasilnya, pria berinisial SO (33) warga Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Tubaba AKP Samsi Rizal mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, membenarkan penangkapan tersangka pada hari Senin (1/9/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," kata Kasat, Jumat (5/9/2025).
Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan, sejumlah barang bukti berupa turut disita yakni sebungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu, sebungkus plastik klip kecil kosong, alat hisap (Bong), tabung kaca pirek, korek api gas, selang pipet bengkok, sendok sabu terbuat dari pipet, tutup botol yang masih terpasang selang pipet bengkok, dan satu unit handphone android merek Vivo 1603 warna gold.
“Saya imbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merusak generasi muda dan keamanan lingkungan," pungkas AKP Samsi Rizal. (*)
Pria 33 tahun
narkotika
sabu
Satresnarkoba
Polres Tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
