Pria 33 Tahun di Tubaba Diancam 12 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang Barat

5 September 2025 19:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Pria 33 tahun asal Tubaba terancam hukuman 12 tahun kasus narkotika. Foto istimewa
Rilis ID
Pria 33 tahun asal Tubaba terancam hukuman 12 tahun kasus narkotika. Foto istimewa

RILISID, Tulang Bawang Barat — Mendapat informasi dari masyarakat ada salah satu rumah menjadi tempat transaksi narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) langsung bergerak cepat.

Hasilnya, pria berinisial SO (33) warga Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Tubaba AKP Samsi Rizal mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, membenarkan penangkapan tersangka pada hari Senin (1/9/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," kata Kasat, Jumat (5/9/2025).

Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan, sejumlah barang bukti berupa turut disita yakni sebungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu, sebungkus plastik klip kecil kosong, alat hisap (Bong), tabung kaca pirek, korek api gas, selang pipet bengkok, sendok sabu terbuat dari pipet, tutup botol yang masih terpasang selang pipet bengkok, dan satu unit handphone android merek Vivo 1603 warna gold.

“Saya imbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merusak generasi muda dan keamanan lingkungan," pungkas AKP Samsi Rizal. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pria 33 tahun

narkotika

sabu

Satresnarkoba

Polres Tubaba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya