Kompak! Ponakan dan Paman Terlibat Pencurian HP Milik Mahasiswa KKN di Tanggamus
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Kasus pencurian handphone (HP) milik mahasiswa KKN di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diungkap Unit Reskrim Polsek dan Polres.
Hasilnya, dua inisial AP (21) warga Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo dan MR (45) warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat, kini masih menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, Minggu (24/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit HP Phone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50 dan Redmi 13C warna hitam.
Menurut Kapolsek, pencurian terjadi pada hari Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Posko KKL-PPM Pekon Dadirejo.
Para korban baru menyadari HP miliknya hilang saat bangun tidur dan melihat jendela kamar posko dalam kondisi terbuka dan rusak.
“Atas kejadian itu korban lapor ke Polsek,” kata Kapolsek, Senin (25/8/2025).
Iptu Tjasudin menambahkan, tersangka AP mengaku melakukan pencurian seorang diri dan tiga unit HP dititipkan kepada pamannya MR.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Iptu Tjasudin. (*)
Ponakan dan Paman
HP milik mahasiswa
KKN di Tanggamus
Polsek Wonosobo
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
