Serang Kakak Kandung dan Istri dengan Pisau, Warga Tanggamus Dibekuk
Adi Yulyandi
Tanggamus
Dalam pembicaraan tersebut terjadi cekcok hingga situasi memanas. Tersangka kemudian diduga mengambil pisau garpu yang berada di ruang tengah kontrakan dan langsung menyerang korban.
Akibat kejadian tersebut, korban HS mengalami luka di bagian telapak tangan kanan dan lengan kanan akibat senjata tajam.
Sementara korban IM mengalami luka di bagian jari kelingking tangan kiri saat berusaha melerai.
Selain itu, ibu korban bernama ZH yang mencoba menghentikan keributan juga diduga dibenturkan kepalanya ke tembok oleh tersangka. Namun ZH tidak mengalami luka.
“Usai kejadian, korban bersama istrinya langsung melapor ke Polsek Kota Agung untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, pengungkapan kasus bermula saat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka, yang diduga bersembunyi di sebuah kontrakan di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Pada saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa pisau garpu beserta sarungnya yang disimpan di saku belakang celana pelaku.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan," tandasnya. (*)
Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
