Serang Kakak Kandung dan Istri dengan Pisau, Warga Tanggamus Dibekuk
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Peristiwa terjadi di salah satu rumah kontrakan di lingkungan Sabah Luppak, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan seorang tersangka berinisial ST (30), warga Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur, Tanggamus.
Tersangka diduga menganiaya kakak kandungnya sendiri inisial HS (40) serta istri korban, IM (27), menggunakan pisau garpu.
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah pisau garpu berikut sarungnya, satu kaus putih dengan bercak darah milik korban IM, serta satu celana pendek Cargo warna krem bercak darah milik korban HS.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tanggal 10 Mei 2026.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan pada Senin 11 Mei 2026 di wilayah kelurahan Kuripan,” kata AKP Feriyantoni, Rabu 13 Mei 2026.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban bersama istrinya pulang dari Karawang, Jawa Barat, menuju rumah kontrakan tersebut.
Tak lama kemudian tersangka datang bersama dua rekannya untuk membicarakan persoalan keluarga yang sebelumnya terjadi antara tersangka, korban, dan istri korban.
Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
