Baru Keluar Penjara, Pemuda Ini Kembali Diringkus Polisi Karena Membobol Warung dan Kafe di Bandar Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

8 Maret 2025 16:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Pelaku pencurian spesialis kafe dan warung diamankan polisi. Foto: Ist
Rilis ID
Pelaku pencurian spesialis kafe dan warung diamankan polisi. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Polsek Sukarame membekuk RW (24), warga Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian di sejumlah kafe dan warung di Bandar Lampung.

Polisi mencatat ada 10 warung maupun kafe yang berhasil dibongkar oleh tersangka.

Dalam aksi terakhirnya, tersangka berhasil mencuri sejumlah barang berharga di sebuah Kafe, di wilayah Way Halim, Bandar Lampung, pada Selasa (1/2/2025) sekira pukul 02.13 WIB.

Petugas meringkus RW di rumahnya, pada Kamis (6/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan cara tersangka masuk ke dalam warung atau kafe dengan mendongkel menggunakan pahat.

“Pelaku mendongkel pintu utama kafe menggunakan pahat berukuran kecil,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret, Jumat (7/3/2025).

Setelah masuk ke dalam kafe, tersangka memakai apron cafe dengan maksud agar bisa mengelabui orang jika ada yang memergoki aksinya.

“Pelaku ini memakai apron untuk mengelabui, supaya orang yang melihat mengira bahwa dia adalah pekerja di kafe tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret.

Di kafe tersebut, tersangka mengambil sejumlah barang berharga seperti uang yang berada di laci kasir, tablet Android, handphone, laptop dan beberapa bahan sembako.

“Uang tunai sebesar Rp6,5 juta yang didapatkan dari laci kasir, oleh pelaku dipergunakan untuk 1 unit handphone dan memenuhi kebutuhan sehari hari,” Kata Alfret.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Maling kafe

pencuri

aksi pencurian

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya