Polresta Bandar Lampung Ringkus 5 Maling Motor, Satu Orang Ditembak

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

14 Februari 2025 19:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolresta Bandar Lampung bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus curanmor dalam ekspose. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Kapolresta Bandar Lampung bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus curanmor dalam ekspose. Foto: Tampan Fernando.

“Awalnya AA ini diduga pelaku ternyata penadah. Motor itu semua berasal dari Bandar Lampung,” jelasnya.

Pengungkapan itu bersambung pada kasus lainnya yaitu kasus pencurian motor di Tanjung Karang Timur.

Saat itu tim Opsnal sedang melakukan pengembangan di daerah Lampung Timur dan kebetulan berpapasan dengan dua pelaku. Polisi langsung melakukan pengejaran.

“Mereka dikejar ke arah Jabung kemudian masuk ke kebun-kebun terjatuh dan sempat melakukan penembakan. Tapi kemudian bisa ditangkap dan kita dapatkan BB sajam dari badan pelaku,” jelas Kapolresta.

Kemudian kasus terakhir adalah pencurian motor pada 10 Februari di Jalan Sukarno Hatta Bandar Lampung. Pelaku GI merupakan warga Sawah Brebes yang nekat membawa kabur motor yang parkir di warung.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan modus pelaku adalah hunting sendiri dan tidak berkelompok. Pelaku juga tidak merusak kunci kontak dengan letter T, tapi membawa kabur motor yang kunci kontaknya sedang menempel.

“Melihat ada motor dan kunci motor tergelak langsung diambil dan dibawa kabur, tapi terpantau pemilik langsung dikejar sampai korban ikuk kegeret,” jelas Kompol M Rohmawan.

Beruntung saat itu mobil patroli polisi sedang lewat di lokasi dan petugas bersama warga berhasil menangkap pelaku.

Dari pengungkapan itu, Polresta Bandar Lampung kini memburu tiga orang DPO berinisial UD, MZ dan R. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

curanmor

pelaku curanmor

spesialis curanmor

Polresta Bandar Lampung

Kombes Alfret Jacob Tilukay

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya