Polres Way Kanan Tangkap Residivis Pengedar Sabu Berusia 58 Tahun

Roma Dona

Roma Dona

Way Kanan

15 Februari 2025 15:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Way Kanan saat konferensi pers penagkapan residivis kasus narkotika jenis sabu. Foto : Roma Dona
Rilis ID
Kapolres Way Kanan saat konferensi pers penagkapan residivis kasus narkotika jenis sabu. Foto : Roma Dona

RILISID, Way Kanan — Polres Way Kanan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Aula Adhi Pradana Polres setempat, Sabtu (15/2/2025)

Tersangkanya berinisial J (58) warga Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, merupakan seorang Residivis kasus narkotika tahun 2019.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriansyah menjelaskan, kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang warga diduga sering melakukan peredaran gelap narkotika.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan melihat tersangka sedang berada di mobil bus dari arah OKU Timur Provinisi Sumatera Selatan menuju Kecamatan Gunung Labuhan dan diduga membawa paket narkoba jenis sabu.

Setelah dilakukan penyisiran dengan mencari kendaraan di Simpang Tulung Buyut Kampung Gunung Labuhan, ada bus berhenti menurunkan penumpang.

Karena curiga orang tersebut membawa narkotika, secara bersamaan datang seorang laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan menjemput.

Dengan sigap petugas langsung melakukan penyergapan terhadap kedua orang laki-laki tersebut namun si pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri.

Hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang di saku celana berupa balutan plastik asoy warna hitam yang dilakban dan didalamnya terdapat plastik klip berukuran 10x13 centimeter berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,34 gram dan 50 plastik klip bening berukuran 6x5 centimeter, serta handphone dan  timabangan digital.

"Atas peristiwa tersebut, tersangka dan barang bukti yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun Penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Way Kanan

residivis

narkotika

sabu

Adanan Mangopang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya