Polres Way Kanan Sita Belasan Sepeda Motor dari Tersangka Curanmor
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Way Kanan, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan mengamankan seorang tersangka.
Dari tangan pria berinisial DN (30) warga Dusun Cahya Baru, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, disita belasan sepeda motor berbagai merek.
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di sebuah warung yang ada di Kampung Way Tuba.
Tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol T 3787 GZ dan dua honda revo warna hitam tanpa nopol langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pengembangan, tersangka merupakan Residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) di tahun 2016 dan 2018.
"Tersangka mengakui selain di Rebang Tangkas telah melakukan Curanmor di dua TKP berbeda yakni Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk dan Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu," kata Kasat Reskrim, Kamis (5/2/2026).
Selanjutnya dari tangan tersangka, polisi telah melakukan penyitaan 12 kendaraan bermotor berbagai merek dari TKP yang ada di Banjit, Blambangan Umpu dan Rebang Tangkas yakni 11 sepeda motor berbagai merek tanpa nopol.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan huruf G undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Eko Heri Susanto. (*)
Curanmor
belasan sepeda motor
Satres
polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
