Polres Lamsel Amankan Truk Boks di Pelabuhan Bakauheni, Isinya Ratusan Burung Tanpa Dokumen
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Ingin menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, truk boks Mitsubishi Fuso nomor polisi B 9132 PXV, dihentikan anggota Polres Lampung Selatan (Lamsel), Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 02.15 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, truk dikendarai AM (48) dan DK (44), membawa 23 keranjang berisi burung yang dilindungi dan tanpa dokumen resmi.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kendaraan tersebut diamankan berdasarkan laporan pihak karantina hewan yang curiga memuat satwa dilindungi.
"Ternyata benar, setelah kita periksa dalam keranjang berisi 444 ekor burung tanpa dokumen resmi," kata Kapolres, Sabtu (25/1/2025).
Menurut AKBP Yusriandi Yusrin, praktik pengangkutan tanpa izin seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam kelangsungan hidup spesies yang terancam punah.
Atas kasus tersebut, kedua orang yang mengangkut burung masih di periksa oleh penyidik Polres Lamsel.
Keduanya dijerat Pasal 40 A ayat 1 huruf d dan ayat 2 huruf b UU RI Nomor 32 Tahun 2024 perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.
"Selain itu pasal 88 huruf a dan c UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,” pungkas AKBP Yusriandi Yusrin. (*)
Burung tanpa dokumen
Truk Boks
polres Lamsel
Pelabuhan Bakauheni
karantina hewan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
