Polres Lampura Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

13 September 2025 08:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pengedar narkotika jenis tembakau sintetis ditangkap Polres Lampura. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pengedar narkotika jenis tembakau sintetis ditangkap Polres Lampura. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Pria inisial AJC (20) warga Kotabumi Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ditangkap.Tim Opsnal Sat Narkoba Polres.

Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Ahmad Mardiansyah, membenarkan penangkapan tersangka berikut barang bukti dua paket tembakau sintetis.

Saat ini, tersangkaa masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka kita amankan pada saat berada di Gardu Poskamling Kelurahan Tanjung Aman," kata Kasat Narkoba, Sabtu (13/9/2025).

Penangkapan tersangka menurut AKP Ahmad Mardiansyah atas laporan masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan barang haram. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pengedar narkotika

tembakau sintetis

Satnarkoba

Polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya