Polres Lampura Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Pria inisial AJC (20) warga Kotabumi Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ditangkap.Tim Opsnal Sat Narkoba Polres.
Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Ahmad Mardiansyah, membenarkan penangkapan tersangka berikut barang bukti dua paket tembakau sintetis.
Saat ini, tersangkaa masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka kita amankan pada saat berada di Gardu Poskamling Kelurahan Tanjung Aman," kata Kasat Narkoba, Sabtu (13/9/2025).
Penangkapan tersangka menurut AKP Ahmad Mardiansyah atas laporan masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan barang haram. (*)
Pengedar narkotika
tembakau sintetis
Satnarkoba
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
