Polisi Ringkus Komplotan Maling Motor Spesialis Kost-kostan di Bandar Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

23 April 2025 11:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka kasus curanmor diamankan Polresta Bandar Lampung. Foto: Humas
Rilis ID
Dua tersangka kasus curanmor diamankan Polresta Bandar Lampung. Foto: Humas

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 1 buah kunci letter T, 3 buah mata kunci dan satu buah palu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milk pelaku, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tandasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

curanmor

pelaku curanmor

spesialis curanmor

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya