Polisi Ringkus Komplotan Maling Motor Spesialis Kost-kostan di Bandar Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

23 April 2025 11:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka kasus curanmor diamankan Polresta Bandar Lampung. Foto: Humas
Rilis ID
Dua tersangka kasus curanmor diamankan Polresta Bandar Lampung. Foto: Humas

RILISID, Bandar Lampung — Kawanan pencurian sepeda motor (curanmor) di Bandar Lampung berhasil diringkus polisi. Dua tersangka yaitu YP (29) dan AS (19).

Keduanya ditangkap usai gagal mencuri sepeda motor milik korban UA (27) di halaman rumah kost, Jalan Ridwan Rais, Gang Perwates, Kedamaian, Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Aksi keduanya gagal usai Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Lampung dibantu penghuni kost menangkap kedua pelaku saat akan membawa kabur sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku.

"Benar, keduanya kini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Tanjung Karang Timur," Kata Kompol Kurmen, Rabu (23/4/2025).

Polisi yang sudah mencurigai gerak-gerik keduanya, lantas membuntuti dan memantau aktivitas keduanya di sekitar rumah kost tersebut.

Saat kedua pelaku berhasil merusak kunci stang dan hendak membawa kabur sepeda motor, petugas dibantu penghuni kost langsung menangkapnya.

"Modusnya yaitu merusak kunci stang menggunakan kunci letter T dan merusak gembok cakram menggunakan palu," Kata Kompol Kurmen.

Pelaku YP sendiri tercatat sebagai resedivis dalam kasus curanmor. Sementara dari pengakuan sementara, kawanan ini sudah 8 kali melakukan aksinya, dimana 5 kali berhasil dan 3 gagal.

"Target lokasinya kost-kostan, namun ini masih terus kami dalami," jelas Kompol Kurmen.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

curanmor

pelaku curanmor

spesialis curanmor

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya