Polisi dan Warga Tangkap Pencuri TBS Satu Mobil Pick Up
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Mencuri 64 tandan buah sawit (TBS) dengan menggunakan mobil pick up, pria berinisial JN (32) warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berhasil ditangkap polisi dan warga, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra, membenarkan penangkapan tersangka di kebun sawit milik warga Kampung Mataram Udik dan kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Awalnya, korban mendapat laporan dari para pekerja bahwa buah sawit miliknya telah dipanen lebih dahulu oleh dua orang pria tak dikenal.
Korban lalu menghubungi anggota Polsek dan bersama-sama warga mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap para pencurinya.
Setibanya di lokasi, ada mobil kijang warna hitam nopol BE 8517 AMW ditemukan dalam kondisi mogok membawa TBS milik korban dan jika ditimbang mencapai 1.014 kilogram senilai Rp2.990.540.
"Satu tersangka kita amankan dan satu rekannya masih kita buru dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO,)," kata Kapolsek, Jumat (21/11/2025).
Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, (*)
Pencuri
TBS
satu mobil
pick up
Polsek Bandar Mataram
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
