Polda Lampung Tindak 33 Ribu Pengendara Selama Operasi Keselamatan Krakatau 2025

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

25 Februari 2025 14:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi penegakan hukum dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2025. Foto: Ist
Rilis ID
Ilustrasi penegakan hukum dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2025. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Sebanyak 33.300 pelanggar lalu lintas ditindak jajaran Polda Lampung dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2025.

Operasi Keselamatan Krakatau telah berakhir setelah digela selama 14 hari, dari 10 Februari hingga 23 Februari 2025.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan dari puluhan ribu pengendara yang melanggar lalu lintas, 381 di antaranya ditilang secara manual.

"Totalnya 33.300 itu terdiri dari tilang manual sebanyak 381 pelanggar, tilang etle statis sebanyak 205 pelanggar, sedangkan pelanggar yang menerima teguran sebanyak 32.714 pelanggar," kata Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Selasa (25/2/2025).

Selama Operasi Keselamatan Krakatau, kecelakaan di wilayah Lampung terjadi penurunan sebanyak-2,17 persen dan korban meninggal dunia mengalami penurunan sebanyak -47,06 persen.

Meski operasi ini telah berakhir, Yuni berharap masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.

"Berakhirnya operasi keselamatan ini diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat tentang budaya tertib lalu lintas juga meningkat," ungkapnya.

Masyarakat juga diharapkan turut berpartisipasi dalam menjaga kamseltibcarlantas untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman dan kondusif.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para personel operasi yang sudah bekerja secara profesional di lapangan. Sehingga berdampak kepada turunnya angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah korban jiwa," tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Operasi Keselamatan Krakatau

Polresta Bandar Lampung

polisi Indonesia

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya