Bongkar Dugaan TPPO Anak, Irjen Pol Helfi Assegaf: Korban Dijanjikan Kerja Terapis di Surabaya

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

12 Mei 2026 19:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Penunjukan barang bukti TPPO kepada awak media. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id Lampung
Rilis ID
Penunjukan barang bukti TPPO kepada awak media. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id Lampung

Pada 9 Mei 2026, polisi akhirnya mengamankan kedua korban bersama anak SAS.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen keluarga korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket bus menuju Surabaya, hingga KTP diduga palsu milik korban R.

Atas perbuatannya, anak SAS dipersangkakan Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolda Lampung juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak guna mencegah kasus serupa kembali terjadi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, guru, dan lembaga perlindungan anak bersama-sama meningkatkan kepedulian serta pengawasan terhadap potensi TPPO yang menyasar anak-anak,” tandas Irjen Pol Helfi. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Polda

TPPO

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya