Bongkar Dugaan TPPO Anak, Irjen Pol Helfi Assegaf: Korban Dijanjikan Kerja Terapis di Surabaya
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Bandar Lampung.
Dua korban perempuan berusia 15 tahun dan 14 tahun diduga direkrut untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya, Jawa Timur.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya sejak April 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan anak berinisial SAS (17) yang diduga berperan merekrut dan memberangkatkan korban.
“Anak SAS berperan mengajak dan menjanjikan pekerjaan kepada korban sebagai terapis di Surabaya, padahal mengetahui korban masih di bawah umur,” ujar Helfi saat konferensi pers di Polda Lampung, Selasa, (12/5/2026).
Peristiwa itu bermula pada 7 April 2026 di wilayah Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Korban R yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP dijemput dan dibawa ke rumah anak SAS.
Di lokasi tersebut, korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp2 juta per minggu serta iming-iming bisa membeli iPhone dan sepeda motor.
Tak hanya itu, korban juga diminta mengajak teman lainnya untuk ikut bekerja.
Polisi menyebut korban kemudian difoto untuk dibuatkan KTP palsu sebelum diberangkatkan ke Surabaya.
Bandar Lampung
Polda
TPPO
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
