Kabur dari Tahun 2023, Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Meminjam sepeda motor kepada seorang ibu rumah tangga dengan alasan mengambil pakaian, berinisial S (44) warga Desa Raja Basa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, justru membawa kabur dari tahun 2023 .
Atas ulahnya tersebut, ia ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (1/9/2023) sekira pukul 16.00 WIB di Desa Labuhan Ratu VIII, Kecamatan Labuhan Ratu.
Saat itu, korban warga Desa Labuhan Ratu VIII menaruh kepercayaan kepada tersangka untuk meminjamkan sepeda motonya dan tak kunjung dikembalikan.
Korban telah berupaya berulang kali menghubungi tersangka, namun tidak dapat dihubungi dan bahkan melarikan diri tanpa diketahui keberadaannya.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp28 juta," kata Kapolsek, Kamis (5/3/2026).
Setelah kurang lebih dua tahun melarikan diri, pada Selasa (3/3/2026) sekira pukul 21.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya.
Tanpa berlama-lama, Kapolsek bersama anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 dan atau Pasal 492 KUHPidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan dan atau penipuan. (*)
Kabur dari tahun 2026
Penggelapan Sepeda Motor
ambil pakaian
Polsek Labuhan Ratu
polres Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
