Pinjam Mobil Berbulan-bulan Tak Dikembalikan, Warga Metro Timur Dijerat Pidana Penipuan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Metro

22 November 2025 20:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Warga Metro Timur dibekuk Tekan 308 Presisi Polsek atas tindak pidana penipuan. Foto istimewa
Rilis ID
Warga Metro Timur dibekuk Tekan 308 Presisi Polsek atas tindak pidana penipuan. Foto istimewa

RILISID, Metro — Pria berinisial AS (33) warga Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres dan langsung ditahan.

Pasalnya, ia dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan alasan ingin menemui sepupunya di Bandar Lampung.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan penangkapan tersangka oleh Tekab 308 Presisi Polres pada hari Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus tersebut berawal pada hari Jumat, (18/6/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Yosodadi.

"Hingga berbulan-bulan berlalu, tersangka tidak pernah mengembalikan kendaraan,, bahkan nomor teleponnya tidak lagi dapat dihubungi," kata Kapolres, Sabtu (22/11/2025).

Penangkapan tersangka merupakan bukti bahwa Polres Metro tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk bersembunyi. 

AKBP Hangga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah mempercayakan kendaraan atau barang berharga kepada orang yang tidak dikenal baik. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penipuan

warga metro timur

pinjam mobil

Polres Metro

AKBP Hangga Utama Darmawan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya