Pinjam Buat Beli Rokok, Pemuda di Kota Agung Bawa Kabur Sepeda Motor Teman

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

3 Maret 2026 12:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Tekab 308 Polsek Kota Agung berhasil mengamankan pemuda bawa kabur sepeda motor teman. Foto istimewa
Rilis ID
Tekab 308 Polsek Kota Agung berhasil mengamankan pemuda bawa kabur sepeda motor teman. Foto istimewa

RILISID, Tanggamus — Istilah pinjam sepeda motor untuk beli rokok dan akhirnya dibawa kabur, dialami seorang remaja di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kota Agung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan atau penggelapan sekaligus menguasai sepeda motor Honda Beat warna biru nopol BE 3708 ZL serta handphone.

Kapolsek Kota Agung, Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga Pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Pantai Muara Indah, Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung,

“Tersangka SS (19) kita amankan dari sebuah lokasi tongkrongan dekat rumahnya di Way Jelay Pekon Negeri Ratu, Jumat (27/2/2026),” kata Kapolsek, Selasa (3/3/2026).

Menurut AKP Feriyantoni, korban datang ke lokasi untuk berkumpul bersama temannya di pantai, tersangka lalu meminjam sepeda motor dan korban tidak menaruh curiga meminjamkan kendaraan dengan handphone merek OPPO A3S masih berada di bagian depan motor.

Setelah ditunggu cukup lama, tersangka tak kunjung kembali sehingga korban merasa khawatir akhirnya menginap di rumah temannya.

Keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya sebelum membuat laporan resmi ke Polsek Kota Agung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pinjam sepeda motor

beli rokok

Polsek kota agung

polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya