Pesta Sabu, Komplotan Curanmor Dibekuk Tim Gabungan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

2 Maret 2026 14:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua dari empat tersangka curanmor yang diamankan tim gabungan. Foto istimewa
Rilis ID
Dua dari empat tersangka curanmor yang diamankan tim gabungan. Foto istimewa

RILISID, Lampung Timur — Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (21/11/2025) sekira pukul 21.25 WIB, berhasil diungkap tim gabungan Polsek dan Polres.

Saat penggerebekan di sebuah rumah di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung Sabtu (28/2/2026) sekira pukul 00.45 WIB, polisi mengamankan pria berinisial S (35), F (20) sebagai tersangka utama, AMP (20) selaku penjual motor curian dan N (31) penadah 

Ketiga tersangka kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu.

Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengatakan, kawanan tersebut melakukan aksi curanmor Honda Beat warna merah putih di depan rumah korban.

Saat itu korban hendak mengantar nasi ke pondok, dan mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat semula.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta melaporkan ke Polsek untuk ditindaklanjuti," kata Kapolsek, Senin (2/3/2026).

Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif, tersangka S, F dan AMP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. 

Sementara N dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curanmor

pesta sabu

tim gabungan

polres Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya