Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi LEB Keberatan Kliennya Didakwa Rugikan Negara Rp258 Miliar
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Agus, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses persidangan, termasuk rencana JPU menghadirkan puluhan saksi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang wajar.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya hanya menerima dana sekitar Rp3 miliar yang disebut sebagai hak direksi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Kasus Korupsi LEB
Didakwa Rugikan Negara Rp258 Miliar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
