Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi LEB Keberatan Kliennya Didakwa Rugikan Negara Rp258 Miliar

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

4 Februari 2026 22:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Agus, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses persidangan, termasuk rencana JPU menghadirkan puluhan saksi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang wajar.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya hanya menerima dana sekitar Rp3 miliar yang disebut sebagai hak direksi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Kasus Korupsi LEB

Didakwa Rugikan Negara Rp258 Miliar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya