Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi LEB Keberatan Kliennya Didakwa Rugikan Negara Rp258 Miliar
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Tim kuasa hukum tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) menyatakan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai kerugian negara mencapai Rp258 miliar.
Tak hanya itu, kesimpulan jaksa dinilai terlalu prematur dan belum didukung uraian yang jelas.
Keberatan itu disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 4 Februari 2026.
Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB, Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, serta M. Hermawan selaku Direktur Utama PT LEB.
“Kami keberatan karena penetapan kerugian negara Rp258 miliar itu terlalu prematur,” kata Muhammad Yunandar, kuasa hukum terdakwa Budi Kurniawan.
Menurut tim kuasa hukum, JPU belum mampu menjelaskan secara rinci asal-usul dan kronologi munculnya angka kerugian negara tersebut. Dalam persidangan, jaksa hanya menyebutkan nilai kerugian yang dikaitkan dengan masing-masing terdakwa, yakni sekitar Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp2 miliar.
Ketidakjelasan tersebut turut menjadi perhatian hakim ketua. Hakim meminta JPU menjelaskan secara detail perhitungan total kerugian negara agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa dari My Law Office, Muhammad Yunandar, menyatakan pihaknya sejak awal mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara Rp258 miliar. Ia menilai dakwaan jaksa masih kabur.
“Hari ini terlihat jelas bahwa jaksa belum bisa menjelaskan secara terang soal kerugian negara itu,” ujarnya.
Yunandar juga menyinggung peringatan hakim kepada JPU agar tidak membangun framing berlebihan di ruang publik tanpa dasar yang kuat.
Kasus Korupsi LEB
Didakwa Rugikan Negara Rp258 Miliar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
