Pencuri Laptop di Rumah Kontrakan Ditangkap Polsek Labuhan Ratu
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Gerak cepat dilakukan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu, dengan menangkap pria berinisial AA (36) seorang pencuri laptop di sebuah rumah kontrakan di Desa Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Saat ini warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan dijerat pasal 363 Jo 362 KUHPidana
Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Asep Komarudin mewakili Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Senin (17/11/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang tertidur dan tidak menyadari ada pencuri masuk ke dalam rumahnya.
Korban yang terbangun dan berniat menggunakan laptop miliknya, namun setelah mencari tidak ditemukan dan melihat pintu bagian belakang kontrakan dalam keadaan terbuka.
Hal itu yang memperkuat dugaan bahwa pencuri masuk melalui pintu tersebut.
"Menyadari telah menjadi korban pencurian dengan kerugian sekitar Rp4,5 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek," kata Kapolsek.
Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memperoleh petunjuk yang mengarah pada tersangka.
Setelah memastikan keberadaannya, tim langsung melakukan upaya paksa penangkapan di rumahnya
Pencuri laptop
rumah kontrakan
Polsek Labuhan Ratu
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
