Penanganan Pendudukan Lahan HGU PT SIP Molor, Ini Penyebabnya

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

23 Agustus 2024 20:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Lahan PT. SIP di Mesuji Timur yang diduduki perambah. Foto : PWI
Rilis ID
Lahan PT. SIP di Mesuji Timur yang diduduki perambah. Foto : PWI

Kemudian, yang paling terkenal pendudukan Kawasan Register 45 Sungai Buaya, sejauh ini sudah mencoreng nama baik Mesuji. 

"Seperti yang sudah terjadi di Register 45, PT. BSMI dan lainnya," kata pj.bupati.

"Jujur saja, banyak orang berpikir buruk dengan Kabupaten Mesuji, orang males melakukan investasi di Mesuji, karena terkait konflik-konflik penguasaan tanah ini," ujar Levi lagi. 

Maka kedepan, pj bupati mengajak semua pihak untuk meredam dan selesaikan konflik agraria yang ada. Sehingga citra Kabupaten Mesuji aman dan nyaman untuk investasi. 

Sementara, Kapolres Mesuji, AKBP. Muhammad Harris, M.Ik., juga menyebutkan jangan sampai terulang kejadian pendudukan lahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti yang terjadi di Register 45.

"Seperti di Register dan sebagainya, yang menduduki lahan dalam jangka waktu yang lama, akhirnya mereka merasa memiliki, padahal sejatinya tidak," jelas kapolres. 

Karena, warga itu didomplengi oleh beberapa pihak yang ingin meraih keuntungan.

Terakhir, dalam rapat tersebut, disimpulkan jika konflik agraria di Mesuji harus diselesaikan dengan komprehensif, baik melalui jalur non litigasi maupun litigasi. Juga harus secara cepat, terukur dan memiliki kepastian hukum.(*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

PT SIP

Kabupaten Mesuji

pendudukan lahan

HGU

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya