Penanganan Pendudukan Lahan HGU PT SIP Molor, Ini Penyebabnya
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Penyelesaian persoalan pendudukan lahan hak guna usaha (HGU) PT. Sumber Indah Perkasa (SIP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, tampaknya molor lagi.
Pasalnya, rencana pemberitahuan kepada perambah oleh tim satuan tugas (satgas) sengketa laham yang dijadwalkan Kamis, 22 Agustus 2024, tidak dilaksanakan.
Kondisi tersebut membuat semakin tidak pastinya penyelesaian pendudukan lahan oleh kelompok warga yang menamakan Buay Mencurung.
"Ya, kalau sampai berlarut-larut, jadi presenden buruk bagi investasi di Mesuji. Jelas orang berpikir tidak aman berinvestasi di Mesuji," kata Agus, tokoh masyarakat setempat, Jum'at (23/8/2024).
Informasi dari salah satu anggota Satgas, yang tidak mau disebut namanya, mengatakan mundurnya jadwal penertiban, karena waktunya bersamaan dengan gelar simulasi Polres Mesuji terkait pengalaman Pilkada mendatang.
"Tetap jadi, cuma mundur saja jadwalnya, karena pas bareng dengan simulasi Sispamkota dari Polres," terangnya.
Sebelumnya, hal senada diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Mesuji, Febrizal Levi Sukmana saat rapat Forkopimda diperluas di Bandar Lampung.
Ia mengatakan agar penyelesaian konflik lahan harus segera diselesaikan dan tuntas.
Karena itu, Levi--sapaan akrabnya, menyarankan untuk penyesalan konflik secara keseluruhan baik non litigasi maupun litigasi.
Karena, jika dilihat sebelumnya di Kabupaten Mesuji masih banyak pekerjaan rumah (PR) terkait persoalan lahan. Mulai dari kebun dan pabrik Tandan Buah Segar (TBS) sawit PT. Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) yang sampai hari ini belum kelar.
PT SIP
Kabupaten Mesuji
pendudukan lahan
HGU
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
