Nginap di Kontrakan, Pemuda Asal Mesuji Ditangkap Mencuri Handphone Teman
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Unit Reskrim Polsek Kota Agung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kota Agung Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan seorang pemuda bernama Hadi Susanto (22) warga Desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut atas bantuan warga dan merupakan tindak lanjut dari kasus curat pada hari Kamis (19/2/2026) dengan korban atas nama Wahidi (40).
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan hasil penelusuran mengetahui tersangka mencoba menjual handphone yang dicuri melalui media sosial.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada hari Selasa (24/2/2025) malam," kata Kapolsek, Sabtu (28/2/2026).
AKP Feriyantoni menjelaskan, tersangka awalnya menginap di rumah kontrakan rekannya mengambil satu unit handphone Infinix Hot 9 Play, satu unit Vivo Y12A, satu tas ransel, serta dua kaos putih telah hilang.
Kasus ini terungkap setelah korban menemukan akun Facebook milik tersangka yang memposting penjualan satu unit handphone miliknya.
Tim bersama korban kemudian menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu di SPBU Lakaran Wonosobo.
Saat ini yang tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ancaman 7 tahun penjara," pungkas AKP Feriyantoni. (*)
Pemuda Mesuji
mencuri handphone
Tekab 308 Polsek Kota Agung
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
