Belasan Adegan Diperagakan Pembunuh Kakak Ipar di Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
“Rekonstruksi memperagakan 17 adegan dan secara materil telah sesuai dengan BAP. JPU dan penasihat hukum tersangka juga hadir untuk memastikan kesesuaian materi perkara,” jelas mantan Kapolsek Sidomulyo kepada awak media.
Sementara itu, pengacara tersangka Nurul Hidayah menegaskan, rangkaian adegan sudah sesuai dengan BAP serta keterangan kliennya saat pemeriksaan.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai keputusan hakim dijatuhkan.
Peristiwa pembunuhan ini sendiri terjadi pada hari Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka, Adji Darma Saputra (28), disebut terbangun setelah mendengar teriakan berisi cacian dari kakak iparnya, Alfian (35).
Emosi memuncak, Adji mengambil parang dari atas lemari, melompat melalui jendela, dan menyerang korban secara membabi buta. Serangan baru berhenti setelah dilerai mertua mereka.
Korban yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Seusai kejadian, tersangka membuang senjata tajam yang digunakan, lalu meminta perlindungan kepada warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Parang dan pakaian korban juga diamankan sebagai barang bukti.
Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHPidana tentang pengampunan dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Pringsewu
17 adegan
pembunuhan
kakak ipar
di peragakan
pelaku
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
