Polisi Gelandang Pembobol Warung di Natar

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

27 Februari 2026 21:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Unit Reskrim Polsek Natar mengamankan tersangka pembobol warung. Foto istimewa
Rilis ID
Unit Reskrim Polsek Natar mengamankan tersangka pembobol warung. Foto istimewa

RILISID, Lampung Selatan — Aksi pencurian dengan membobol warung di Dusun Rumbia Timur, Desa Krawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), diungkap Unit Reskrim Polsek, Jumat (27/2/2026).

Seorang tersangka berinisial ES (45) warga Dusun Priangan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, digelandang ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LLP/B- 38/II/2026/SPKT/POLSEK NATAR/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG. 

Tersangka melakukan aksi pencurian pada bulan November 2025 pukul 11.00 WIB dengan cara masuk ke dalam warung korban dengan mencongkel pintu warung, kemudian mengambil beraneka macam rokok, uang dalam amplop Rp4 juta, dan uang dalam kaleng Rp1,5 juta.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.5,7 juta melaporkan ke Polsek Natar, guna ditindak lanjuti," kata Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone INFINIX SMART 9, sebuah pahat yang bergagang besi bertali karet, sebuah kaleng, uang Rp30 ribu, sebungkus rokok merk Mami Baru dan Rastel, serta sebuah tatah bergagang hitam kehijauan.

Tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (*)      

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pembobol warung

unit Reskrim

Polsek Natar

Polres Lamsel

AKP Setio Budi Howo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya