Pembobol Warung di Candipuro Terungkap, Satu Ditangkap Tiga DPO
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kasus pencurian di warung milik warga Dusun l Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diungkap Polsek Candipuro dan menangkap satu orang tersangka.
Sedangkan tiga lainnya yang ikut dalam aksi pencurian di hari Minggu (5/1/2025) sekira pukul 03.00 WIB ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, anggotanya berhasil menangkap RA (16) warga Dusun Cirebon, Desa Cintamulya dan menyita barang bukti berupa jaket switer lengan panjang warna hitam, celana jeans warna biru dongker, satu unit vape dan satu botol liquit.
Awalnya, tersangka mencuri uang sebesar Rp2,5 juta di warung korban dengan cara merusak engsel jendela rumah bagian belakang
Kemudian tersangka masuk ke dalam warung dan mengambil uang yang berada di etalase sebesar Rp2 juta dalam dompet warna hitam dan uang yang berada dalam laci kasir sebesar Rp500 ribu
Tersangka keluar melalui jendela bagian belakang rumah dan sekira pukul 03.40 WIB istri korban terbangun dan memberitahukan ada suara di bagian belakang rumah.
"Korban mengecek dan melihat jendela bagian belakang rumah sudah terbuka lalu mengecek CCTV," kata Kapolsek, Kamis (9/1/2025).
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek candipuro untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban, Kanit Reskrim.bersama anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan bersama rekannya Al dan dua orang yang tidak dikenal.
Pembobol Warung
satu ditangkap
tiga DPO
Polsek Candipuro
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
