Pembobol Toko di Terbanggi Besar Diringkus Tekab 308 Kurang dari 8 Jam
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Toko Java Stiker, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diungkap.
Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar dengan cepat meringkus pria berinisial RP (23) warga Kecamatan Gunung Sugih, kurang dari delapan jam setelah melakukan aksinya.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, peristiwa curat diketahui karyawan toko pada hari Minggu (1/3/2026) sekira pukul 07.30 WIB.
Saksi melihat kondisi CPU sudah berantakan dan sejumlah komponen hilang serta perangkat CCTV yang terpasang di lokasi juga turut hilang.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp51 juta," kata Kapolsek, Selasa (3/3/2026).
Mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif hingga menemukan tersangka di tempat persembunyian.
Saat dilakukan interogasi, tersangka masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dan merusak bagian atap bangunan lalu membongkar perangkat CPU dan mengambil berbagai komponen untuk kemudian dijual kembali demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 19 unit mainboard, 16 unit processor, 42 unit RAM, 1 unit SSD, 2 rangka CPU, serta sejumlah peralatan seperti obeng, tang potong, dan kunci pas yang digunakan untuk membongkar perangkat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas AKP Dailami. (*)
Tekab 308
pembobol toko
kurang dari 8 jam
Polsek Terbanggi Besar
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
