Polisi Kawal Ketat Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Bendungan Way Rarem, Tersangka Peragakan 26 Adegan
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Tersangka pembunuhan dari atas perahu di Bendungan Way Rarem, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) beberapa waktu lalu, meragakan 26 adegan saat menghabisi nyawa korbannya Santoni
Pada saat rekontruksi di halaman Mapolres Lampura, Rabu (16/4/2025), anggota Tekab 308 mengawal ketat tersangka Malika Effendi (26) saat memperagakan cara menghabisi korban.
KBO Satreskrim Polres Lampura Ipda Joko Susilo mengatakan, dari adegan rekontruksi tersangka dalam menghabisi nyawa korban menggunakan dayung ada di bagian 17 hingga 20.
"Ada 26 adegan diperagakan tersangka," ujar KBO Kasat Reskrim.
Ipda Joko menambahkan, pembunuhan tersebut terjadi pada hari 24 Januari 2025 yang disebabkan oleh jaring ikan milik korban digulung tersangka.
"Atas kasus ini, tersangka kita jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Ipta Joko. (*)
Pembunuhan
way rarem
Lampura
rekontruksi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
