Palak Pengguna Jalinsum Tiga Warga Terbanggi Besar Ditangkap Polres Lamteng

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

22 Februari 2025 17:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Wakapolres Lamteng Kompol Juli Sundara saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan tiga tersangka pemalakan terhadap pengguna jalinsum. Foto Humas Polres
Rilis ID
Wakapolres Lamteng Kompol Juli Sundara saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan tiga tersangka pemalakan terhadap pengguna jalinsum. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Tengah — Aksi pembalakan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) pada hari Selasa (18/2//2025) malam, berhasil diungkap Polres setempat.

Tiga tersangka yang ditangkap Tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Satresnarkoba Polres Lamteng dan Polsek Terbanggi Besar yakni pros berinisial RKO (18), ARD (32), dan ASP (36) semuanya Kampung Terbanggi Besar.

Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Wakapolres Kompol Juli Sundara mengatakan, ketiga tersangka ditangkap atas laporan korban RS (36) warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Modus Ketiga tersangka yakni melakukan penghadangan, pemalakan, dan ancaman menggunakan senjata tajam demi mendapatkan uang dari pengguna jalan.

"Ketiganya ditangkap Tim gabungan pada Sabtu (22/2) pagi, sekira pukul 07.00 WIB," ujar Wakapolres, Sabtu (22/2/2025).

Awalnya korban berangkat dari Bandar Lampung sekira pukul 22.00 WIB, menuju Rawajitu untuk berdagang roti dan saat melintas di lokasi kejadian, mobilnya dihadang tiga orang tidak dikenal.

Kemudian salah satu tersangka mencabut kunci kontak mobil dan yang lainnya menodongkan senjata tajam jenis badik, lalu dipaksa memberikan sejumlah uang.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp520 ribu dan melaporkannya ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban, ketiga tersangka berhasil ditangkap dan kini telah ditahan di Polsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," pungkas Kompol Juli Sundara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Palak Pengguna jalinsum

tiga warga Terbanggi Besar

Polres Lamteng

Wakapolres Lamteng

Kompol Juli Sundara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya