Otak Maling! HP Teman Disikat, Uang Hasil Penjualan Dibagi Rata

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

26 Agustus 2025 19:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka Pencuri HP milik teman diringkus Satreskrim Polres Pringsewu. Foto istimewa
Rilis ID
Dua tersangka Pencuri HP milik teman diringkus Satreskrim Polres Pringsewu. Foto istimewa

RILISID, Pringsewu — Berjualan di pusat kuliner Malio Sewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, warga Kecamatan Banyumas harus kehilangan handphone (HP) miliknya.

Kejadian tersebut dialami korban pada hari Sabtu malam (2/8/2025) sekitar pukul 23.43 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, awalnya korban meletakkan ponsel merek Infinix Hot 40i seharga Rp1,5 juta di atas box es di belakang lapak jualan. 

Saat hendak diambil kembali, ponsel tersebut sudah tidak ada dan korban langsung melaporkan ke Polres untuk dilakukan proses hukum.

Hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap bahwa tersangka merupakan karyawan tempat korban membantu berdagang.

"Iya, tersangka berinisial F (22) warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih dan TM (27) warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus," kata Kasat Reskrim, Selasa (26/8/2025).

Menurut AKP Johanes, kedua tersangka berhasil diamankan di tempat kerjanya pada hari Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 00.20 WIB.

Ponsel curian dijual dengan harga Rp1 juta dan hasilnya dibagi dua, lalu dihabiskan untuk kebutuhan pribadi.

Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. 

"Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas AKP Johanes. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curi HP

Teman

Satreskrim

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya