Nyaris Kabur, Pencuri Ninja Dibekuk Tim Gabungan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

28 Februari 2026 15:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Tin gabungan Tekab 308 menangkap seorang pencuri ninja. Foto istimewa
Rilis ID
Tin gabungan Tekab 308 menangkap seorang pencuri ninja. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Berkat kesigapan tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Seputih Banyak, seorang pencuri sepeda motor Kawasaki Ninja berhasil dibekuk saat berusaha kabur.

Pria berinisial BI (39) warga Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, langsung digelandang ke Mapolres pada hari Rabu (25/2/26) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Yakup Samsudin mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, tersangka terlibat pencurian tiga sepeda motor di bengkel Kampung Tanjung Kerajan, Kecamatan Seputih Banyak.

Kasus tersebut diketahui sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu dan menjadi perhatian masyarakat, karena aksinya terekam serta beredar luas di berbagai platform digital.

Tersangka masuk ke pekarangan rumah dengan cara merusak pintu gerbang menggunakan alat pemotong besi, selanjutnya merusak gembok gudang dan membawa kabur dua unit sepeda motor Kawasaki Ninja.

"Sekitar satu jam kemudian, salah satu tersangka kembali mendatangi lokasi dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat," kata Kasi Humas, Sabtu (28/2/2026)..

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri

ninja

tim gabungan

Tekab 308

polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya