Nekat Lompat ke Jurang di Tol Lampung, Residivis Curat Ini Tetap Terciduk Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

18 Februari 2026 15:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Nekat Lompat ke Jurang di Tol Lampung, Residivis Curat Ini Tetap Terciduk Polisi. Foto: ist
Rilis ID
Nekat Lompat ke Jurang di Tol Lampung, Residivis Curat Ini Tetap Terciduk Polisi. Foto: ist

Saat ini RD telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Punggur untuk menjalani proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, dua rekan pelaku yang turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut masih diburu dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 KUHPidana. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

maling

tol Lampung

residivis pencuri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya