Nekat Lompat ke Jurang di Tol Lampung, Residivis Curat Ini Tetap Terciduk Polisi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Saat ini RD telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Punggur untuk menjalani proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, dua rekan pelaku yang turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut masih diburu dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 KUHPidana. (*)
maling
tol Lampung
residivis pencuri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
