Nekat Lompat ke Jurang di Tol Lampung, Residivis Curat Ini Tetap Terciduk Polisi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Upaya kabur seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) di Lampung berakhir dramatis. Seorang pria yang sudah beberapa kali lolos dari kejaran polisi, akhirnya berhasil ditangkap setelah nekat melompat ke jurang di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung.
Pelaku berinisial RD (36) alias Labay, warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Ia diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, pada Selasa (17/2/2026).
Penangkapan ini bermula dari hasil pengintaian terhadap kendaraan yang ditumpangi RD. Polisi sudah membuntuti pergerakannya dan bersiap melakukan penyergapan saat pelaku melintas di Jalan Lintas Sumatera.
Namun, RD tak tinggal diam. Saat hendak diamankan, ia justru melakukan perlawanan dengan cara menabrak kendaraan petugas, lalu tancap gas melarikan diri hingga masuk ke ruas Tol Terbanggi Besar.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Pelarian RD berlangsung menegangkan hingga akhirnya, di sekitar ruas tol tersebut, pelaku mengambil langkah nekat: melompat ke jurang demi menghindari penangkapan.
Meski begitu, upaya tersebut tetap gagal. Polisi berhasil mengejar dan mengamankan RD, sekaligus menghentikan pelariannya yang selama ini membuat petugas kesulitan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyebut RD memang termasuk pelaku yang cukup licin.
“Pelaku diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi wilayah hukum Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah,” kata AKP Devrat, Rabu (18/2/2026).
Tidak hanya beraksi di Lampung Tengah, polisi juga menduga RD terlibat dalam serangkaian tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Utara, dan Kota Metro.
“Bahkan, pelaku diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di sejumlah wilayah tersebut,” tambahnya.
maling
tol Lampung
residivis pencuri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
