Jual Motor Curian untuk Beli Sabu, Dua Residivis Dibekuk Polisi
Furkon Ari
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Betung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Pasar Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Tak butuh waktu lama, dua pelaku yang diketahui merupakan residivis kejahatan berhasil dibekuk kurang dari dua pekan setelah beraksi.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP M. Hasbi Eko Purnomo, mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut menimpa Hanifah (56), seorang ibu rumah tangga warga Jalan WR Supratman, Teluk Betung Selatan.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BE 2322 AT saat diparkir di kawasan Pasar Kangkung pada Sabtu (24/1/2026) pagi.
"Sekitar pukul 08.00 WIB korban memarkirkan sepeda motornya. Namun saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat," ujar AKP Hasbi, Sabtu (7/2/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Teluk Betung Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/21/I/2026 tertanggal 24 Januari 2026.
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada dua tersangka berinisial RN (40) dan BL (26). RN diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Sementara BL merupakan mantan narapidana kasus pencurian sejak masih di bawah umur.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu telah direncanakan sehari sebelumnya. RN mengetahui kebiasaan korban yang kerap meninggalkan kunci sepeda motor di dasbor, lalu menunjukkan sasaran kepada BL.
"Ketika beraksi, BL sempat ditegur petugas parkir. Namun ia berdalih sebagai anak pemilik kendaraan sehingga aksinya tidak menimbulkan kecurigaan," jelasnya.
Polsek Teluk Betung Selatan
Pencurian Sepeda Motor
Residivis
Polresta Bandar Lampung
DPO
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
