Jual Motor Curian untuk Beli Sabu, Dua Residivis Dibekuk Polisi
Furkon Ari
Bandar Lampung
Usai berhasil mencuri, kedua pelaku menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah berinisial RSL di wilayah Gebang, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, dengan harga Rp4 juta.
Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing pelaku memperoleh Rp1 juta, sementara sisanya digunakan untuk makan bersama dan membeli narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudy Arianto kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap RN di kediamannya di wilayah Sukarame II, Teluk Betung Timur, pada Kamis (4/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari hasil interogasi, RN mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan BL. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap BL di rumahnya di Desa Hurun, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah penadah RSL. Meski yang bersangkutan tidak berada di lokasi, polisi menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban.
Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, kendaraan tersebut dipastikan milik Hanifah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta. Sementara itu, penadah berinisial RSL masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di dasbor, meskipun berada di area parkir umum.
Dalam rilis perkara yang digelar di Polresta Bandar Lampung, korban Hanifah bersama anaknya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian.
"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolresta Bandar Lampung dan Bapak Kapolsek Teluk Betung Selatan beserta seluruh anggota. Dalam waktu kurang dari dua minggu, pelaku berhasil ditangkap dan sepeda motor kami ditemukan kembali," ujar Hanifah.
Polsek Teluk Betung Selatan
Pencurian Sepeda Motor
Residivis
Polresta Bandar Lampung
DPO
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
