Modus Pura-pura Cek Ponsel Saat COD, Residivis Dibekuk Polsek Bumi Waras
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Jajaran Polsek Bumi Waras menangkap seorang pria berinisial DA (31) yang diduga melakukan penggelapan satu unit telepon genggam milik warga dengan modus berpura-pura memeriksa dan mengisi daya ponsel saat transaksi jual-beli melalui marketplace.
Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan ponsel saat melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) di kawasan Lampu Merah Garuntang, Bandar Lampung.
“Pelaku berhasil diamankan setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Way Halim. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah membawa kabur ponsel milik korban dengan alasan ingin mencoba perangkat tersebut,” kata AKP Hasbi, Selasa, (16/6/2026).
Peristiwa itu bermula ketika korban Hamzah Taufiq hendak menjual satu unit Redmi Note 14 5G warna silver melalui Facebook Marketplace.
Tersangka yang mengaku berminat membeli kemudian mengajak korban bertemu di kawasan Lampu Merah Garuntang pada Selasa (2/6/2026).
Saat bertemu, tersangka meminta izin untuk memeriksa ponsel yang akan dibelinya.
Karena tidak menaruh curiga, korban menyerahkan perangkat beserta kotaknya kepada pelaku.
Kapolsek mengatakan, pelaku kemudian berdalih hendak mengisi daya baterai ponsel dan masuk ke area sebuah bengkel yang berada tidak jauh dari lokasi transaksi. Namun, pelaku justru melarikan diri dengan membawa ponsel tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Bumi Waras.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Bumi Waras akhirnya menangkap DA pada Kamis (4/6/2026) malam di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandar Lampung.
Bandar Lampung
COD
Pencurian
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
