Modus Pura-pura Cek Ponsel Saat COD, Residivis Dibekuk Polsek Bumi Waras

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

16 Juni 2026 15:57 WIB
Hukum | Rilis ID
DA (31) saat diamankan Polsek Bumi Waras. Foto: ist
Rilis ID
DA (31) saat diamankan Polsek Bumi Waras. Foto: ist

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menukar tambah ponsel hasil penggelapan dengan sebuah Oppo A53 di salah satu konter telepon seluler di kawasan Simpur Center.

Dalam transaksi tersebut, tersangka juga menerima tambahan uang sebesar Rp1 juta.

“Tersangka sudah kami tahan. Sementara itu, proses pencarian barang bukti dan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya.

Hasbi menambahkan, DA diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun tiga bulan.

Saat ini tersangka mendekam di Mapolsek Bumi Waras dan dijerat Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penggelapan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

COD

Pencurian

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya