Modus Pura-pura Cek Ponsel Saat COD, Residivis Dibekuk Polsek Bumi Waras
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menukar tambah ponsel hasil penggelapan dengan sebuah Oppo A53 di salah satu konter telepon seluler di kawasan Simpur Center.
Dalam transaksi tersebut, tersangka juga menerima tambahan uang sebesar Rp1 juta.
“Tersangka sudah kami tahan. Sementara itu, proses pencarian barang bukti dan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya.
Hasbi menambahkan, DA diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun tiga bulan.
Saat ini tersangka mendekam di Mapolsek Bumi Waras dan dijerat Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penggelapan. (*)
Bandar Lampung
COD
Pencurian
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
