Modus Kerjasama Pengadaan Kapal Nelayan, Pria Asal Balam Tipu Duit Ratusan Juta

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

21 November 2025 17:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Menipu modus kerjasama pengadaan kapal nelayan, warga Balam Raup duit ratusan juta. Foto istimewa
Rilis ID
Menipu modus kerjasama pengadaan kapal nelayan, warga Balam Raup duit ratusan juta. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Alsyahendra mengatakan, sekitar bulan Desember tahun 2024, korban warga Kecamatan Bandar Surabaya ditemui tersangka berinisial BA (47) warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung (Balam).

Korban diajak tersangka untuk kerjasama pengadaan kapal nelayan pencari rajungan dan terjadi kesepakatan menyediakan modal untuk membeli empat kapal dengan menyetorkan uang sebesar Rp50 juta.

Setelah dikirim uang, tersangka kembali meminta tambahan dana untuk membeli tiga kapal lagi sebesar Rp22,5 juta dan 11 kapal tambahan dengan modal Rp110 juta.

Korban kemudian mengecek ke dermaga dan menemukan empat kapal yang seharusnya menjadi jatah usahanya justru bersandar di pangkalan milik orang lain.

Setelah di konfirmasi oleh korban, nelayan yang bersangkutan mengaku hanya menerima uang dari tersangka sebesar Rp31,5 juta dan bukan Rp72,5 juta.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp156 juta lapor ke Polsek,” ujar Kapolsek, Jumat (21/11/2025)

Berdasarkan laporan korban, Tekab .mendapatkan informasi tersangka berada di rumah kontrakannya di Teluk Betung Timur dan melakukan penangkapan pada hari Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Selain tersangka, Tekab juga menyita barang bukti berupa 11 lembar bukti transfer dan dua unit handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan jo Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Modus Kerjasama

kapal nelayan

tipu Ratusan juta

Polsek Seputih Surabaya

Polres Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya