Modus Jemput Istri, Pria Asal Natar Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor untuk Jaminan Pinjam Uang
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Membawa kabur sepeda motor pinjaman dengan alasan menjemput istrinya di Menara Siger, pria berinisial AS (31) warga Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) harus berurusan dengan polisi.
Akibat perbuatannya, ia ditangkap Tim Tekab 308 Presisi KSKP Bakauheni dan kini menjalani pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Edy Saputro mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya pada hari Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Awal tindak pidana yang dilakukan tersangka pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kantor PT Wira Jaya Logitama, kompleks perkantoran pelayaran Pelabuhan Bakauheni.
Saat itu, tersangka mendatangi korban yang bekerja sebagai karyawan swasta asal Tangerang Banten untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi A 5871 VBE.
Namun, setelah ditunggu hingga malam, tersangka tak kunjung mengembalikan kendaraannya dan pagi harinya beralasan jika ban motor bocor lalu meminta uang Rp100 ribu untuk memperbaikinya.
"Hingga tiga hari kemudian, motor tak juga dikembalikan dan korban melapor kejadian tersebut ke Polsek KSKP Bakauheni," ujar AKP Edy Saputra, Kamis (4/9/2025)
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku telah menjaminkan sepeda motor korban kepada seorang kenalannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp2,5 juta.
Saat ini, sejumlah barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, Satu buah kunci kontak, Satu lembar STNK atas nama korban telah diamankan polisi.
"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun," pungkas Kepala KSKP Bakauheni. (*)
Jemput istri
penggelapan
penipuan
KSKP Bakauheni
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
