Modus Gadai Mobil, Penipu Ditangkap di Tanjung Jabung Barat
Agus Pamintaher
Pringsewu
Mendapat laporan dari korban, polisi sempat melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut dan justru melarikan diri ke Tanjung Jabung Barat.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku bekerja atas perintah rekannya S yang saat ini masuk daftar pencarian orang dan mendapat bagian Rp2,5 juta.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas AKP Ramon Zamora. (*)
Penipu
modus gadai mobil
Polsek Pringsewu Kota
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
