Modus Gadai Mobil, Penipu Ditangkap di Tanjung Jabung Barat

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

11 Mei 2026 17:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Penipu dengan modus gadai dibekuk Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Penipu dengan modus gadai dibekuk Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota. Foto Humas Polsek

Mendapat laporan dari korban, polisi sempat melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut dan justru melarikan diri ke Tanjung Jabung Barat.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku bekerja atas perintah rekannya S yang saat ini masuk daftar pencarian orang dan mendapat bagian Rp2,5 juta.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas AKP Ramon Zamora. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penipu

modus gadai mobil

Polsek Pringsewu Kota

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya