Modus Gadai Mobil, Penipu Ditangkap di Tanjung Jabung Barat
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Kasus penipuan dengan modus menggadaikan mobil yang menimpa warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota.
Berdasarkan laporan korban, polisi menangkap pria berinisial RA (30) dari tempat pelariannya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada hari Jumat (8/5/2026).
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, korban melaporkan dugaan penipuan terkait transaksi gadai dan jual beli mobil yang ternyata bermasalah yang terjadi pada tanggal 17 Januari 2026.
Saat itu, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud menggadaikan sebuah mobil Datsun warna merah senilai Rp35 juta dan korban menyetujui serta menerima kendaraan berikut STNK.
Tak lama berselang, tersangka kembali menghubungi korban dan menawarkan agar mobil tersebut dibeli secara penuh dengan harga Rp40 juta.
"Korban yang sudah percaya akhirnya menyanggupi, apalagi tersangka sempat menunjukkan dokumen BPKB sebagai bukti kepemilikan dan harganya relatif dibawah harga pasaran," kata Kapolsek, Senin (11/5/2026).
Masalah tersebut kemudian muncul ketika pihak leasing datang untuk menarik kendaraan dengan menunjukkan dokumen BPKB asli.
Menyadari adanya dua dokumen kepemilikan, korban bersama pihak leasing langsung mendatangi Polsek Pringsewu Kota dan hasil penyelidikan terungkap bahwa BPKB yang diberikan tersangka kepada korban diduga palsu.
"Moobil yang dijual ternyata masih berstatus fidusia atau dalam pembiayaan leasing," imbuhnya.
Merasa ditipu, korban mencoba menghubungi tersangka dan karena tidak bisa dihubungi, maka kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Penipu
modus gadai mobil
Polsek Pringsewu Kota
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
