Rudapaksa Anak Tiri, Warga Lamteng Diseret Istri ke Penjara
Gueade
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — SU (50), warga Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah (Lamteng) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara.
Ia dipolisikan istrinya karena merudapaksa BA (18), anak kandung perempuan itu, sekaligus anak tiri tersangka.
Padahal, aksi bejat tersangka ini pernah dipergoki sang istri ketika korban berada di kamarnya, Sabtu (30/11/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
"Karena kepergok, tersangka mencoba menenangkan istrinya. Sedangkan korban meneruskan tidur," terang Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Senin (6/1/2025).
Meski ketahuan, tersangka tak juga kapok. Ia tetap saja merudapaksa korban di lain kesempatan hingga lebih dari lima kali.
"Karena tidak kuat lagi, BA menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu," katanya mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit.
Berbekal laporan ibu korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamteng akhirnya meringkus tersangka.
Dia dijerat Pasal 6B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 286 KUHP. (*)
Rudapaksa
Ayah Tiri
Istri
Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
