Beraksi di Pasir Sakti, Pencuri Sepeda Motor di Belakang Rumah Ditangkap Polsek Palas
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di Dusun III Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), diungkap Polsek setempat.
Seorang tersangka berinisial RDA (45) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lamtim, berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban saat rebahan di dapur rumah mendengar ada suara sepeda motor dan begitu keluar mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya seharga Rp10 juta tidak ada di belakang rumah
"Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan resmi ke Mapolsek untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek, Kamis (5/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil pengembangan, Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti memperoleh informasi bahwa tersangka pencurian telah diamankan di Polsek Palas, Lampung Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti.
"Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkas AKP Ais Kusni Palah. (*)
Warga Jabung
Curanmor
Polsek Pasir Sakti
Polsek Palas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
