Mantri Bank di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Setelah melalui proses penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, menetapkan seorang Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisal GK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020-2022.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu Lutfi Fresley mengatakan, tersangka diduga memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah.
Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejari) Lampung, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp520 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka langsung kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui untuk 20 hari ke depan," uajar kasi Pidsus, Senin (28/4/2025).
Lutfi Fresley menambahkan, penetapan tersangka menunjukkan komitmen Kejari Pringsewu dalam menindak tegas dan memberikan efek jera bagi mereka yang berani melakukan tindak pidana korupsi.
"Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Lutfi Fresley. (*)
Pringsewu
kredit fiktif
BRI
mantri
jadi tersangka
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
