Keluar Putusan Pengadilan Tipikor, Mantan Lurah di Kotabumi Pulangkan Uang Ratusan Juta Lewat Adik Kandungnya

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

28 Februari 2025 15:15 WIB
Hukum | Rilis ID
M.A Tanjung Kasi Pidsus Kejari Lampura : Foto Riski Andresa k
Rilis ID
M.A Tanjung Kasi Pidsus Kejari Lampura : Foto Riski Andresa k

RILISID, Lampung Utara — Terpidana Felix Sulandana  yang juga mantan Lurah Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pulangkan uang pengganti dan uang denda perkara tindak pidana korupsi Dana Kelurahan tahun 2022.

Hal itu berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk tanggal 31 Oktober 2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Fellx Sulandana telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 19 November 2024.

Menyatakan terdakwa dijatuhi membayar uang pengganti Rp110.660.900,00 dan uang Denda Sebesar Rp50.000.000.

Kasi Pidsus Kejari Lampura Muhammad Azhari Tanjung, mengatakan, pembayaran uang pengganti tersebut telah dilakukan terpidana melalui adik kandungnya secara tunai kepada jaksa eksekutor, Jumat (28/2/2025).

"Atas adanya uang pengembalian itu, terpidana tidak perlu menjalani hukuman tambahan subsider pidana penjara, yang dimana saat ini terpidana sedang menjalani hukuman di rutan Way Hui," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Putusan pengadilan Tipikor

Mantan Lurah di Kotabumi

Pulangkan uang

kerugian negara

Kejari Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya