Maling Kabel di Gudang Perusahaan, Tiga Warga Kalianda Digelandang Satreskrim Polres Lamsel

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

16 Februari 2025 17:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Kabel yang dicuri tiga warga Kalianda dari gudang perusahaan diamankan Polres Lamsel. Foto Humas Polres
Rilis ID
Kabel yang dicuri tiga warga Kalianda dari gudang perusahaan diamankan Polres Lamsel. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Aksi pencurian kabel di gudang milik PT Central Protena Prima (CPP) Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni Syahruddin (41), Ahmad Hamidi (49) dan Zulkifli (30) semuanya warga Desa Merak Belantung.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada hari Selasa (11/2/2025) sekira pukul 21.25 WIB.

Ketiga tersangka mengambil kabel panel ukuran 6 milimeter dengan ukuran panjang 14 meter yang berada di luar gedung mess biru dengan menggunakan alat pemotong. 

Ketika petugas jaga melakukan patroli, melihat tiga orang laki-laki di rumah kosong dekat areal perusahaan dan ketika didekati ditemukan barang hasil curian.

"Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta dan lapor ke SPKT Polres," ujar Kasat, Minggu (16/2/2025).

Mendapat laporan dari pelapor, Timsus Sikat Rajabasa Polres Lamsel langsung mengamankan tersangka pada hari Sabtu (15/2/2025) sekira jam 23.45 WIB.

"Proses selanjutnya, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curi kabel

tiga warga Kalianda

gudang perusahaan

Satreskrim Polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya